SYARAT MEMBERIKAN FATWA MENURUT IMAM SYAFI’I

Posted: 7 Agustus 2009 in FIQH DAN SEPUTAR ILMU

Imam Syafi’i berkata dalam salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Khathib dalam sebuah kitab al faqih wa al-muttafaqah lahu bahwa: “Seseorang tidak diperbolehkan memberikan fatwa dalam masalah agama, kecuali bagi seseorang yang memiliki:

  • Pengetahuan tentang Al-Qur’an, baik menyangkut ayat nasikh dan mansukhnya, ayat muhkamat dan mutasyabihatnya, ta’wil (tafsir) dan tanzil (sebab turun)-nya, ayat Makkiyah dan Madaniyahnya, dan isi kandungannya.
  • Setelah itu dia harus mengetahui Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik hadits nasikh dan mansukhnya, dan dia harus mengetahui Al-Hadits tersebut seperti dia mengetahui Al-Quran, serta dia harus menggunakan hal tersebut secara adil.
  • Kemudian setelah itu dia harus mengetahui perbedaan pendapat orang yang berilmu dari berbagai penjuru, lalu mendalaminya.

Apabila sudah seperti itu, maka diperbolehkan baginya untuk mengemukakan pendapat dan memberikan fatwa dalam masalah halal dan haram. Seandainya tidak seperti itu, maka tidak diperbolehkan baginya untuk memberikan fatwa”.

[Ibnu Qayyim Al Jauziah, I’lamul Muwaqi’in (Panduan Hukum Islam), Pustaka Azzam]

Komentar
  1. Minto Besar Raharjo berkata:

    Imam Syafi’i terlahir di Mekkah Al Mukaromah, hidup di Palestine, kemudian kembali ke Mekah… Ketika beliau mempelajari tafsir Al-qur’an, beliau sempatkan belajar Sya’ir Badui agar benar2 menguasai Sastra Arab. Pendapat Beliau sangat bagus & banyak yg digunakan oleh Ulama NU di Indonesia, termauk Alm. Buya HAMKA… Tulisan yang bagus Kawan & teruslah berkarya, Saya selalu mengikuti tulisan Antum. Wassalam,

  2. Ade Bamn\bang berkata:

    Subhanalloh terimakasih atas pencerahannya, tulisan ini sangat bermanfaat..bagi saya

Tinggalkan komentar