SIAPA YANG MAMPU MENENTUKAN JENIS KELAMIN SI JANIN ?

Posted: 7 Mei 2010 in AQIDAH

Pertanyaan:
Di dalam edisi majalah al-‘Araby, Vol. 205 hal. 15, bulan Desember 1975 M terdapat tanya jawab (hasilnya-penj.), “Telah terbukti bahwa laki-lakilah yang menentukan jenis kelamin si janin”

Bagaimana sikap agama terhadap hal ini? Apakah ada yang mengetahui hal yang ghaib selain Allah?

Jawaban:
Pertama, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla sematalah Yang dapat membentuk kandungan yang ada dalam rahim sebagaimana dikehendakinyNya. Dia bisa menjadikannya laki-laki atau perempuan, sempurna atau cacat dan kondisi janin lainnya. Hal ini tidak ada yang mengetahuinya keculali Allah Azza wa Jalla sebagaimana firmanNya,

“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Ali Imran:6)

Dan firmanNya,

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa (Asy-Syura: 49:50)

dalam ayat tersebut, Allah Azza wa Jalla memberitakan bahwa hanya Dialah Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, menciptakan apa yang dikehendakiNya, lalu membentuk kandungan yang ada di dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya pula, baik berjenis kelamin laki -laki atau perempuan, dallam kondisi apapun adanya; cacat atau sempurna, cantik dan bagus atau jelek dan buruk rupa serta kondisi kondisi lainnya. hal ini tidak ada seorangpun yang bisa melakukkannya selainNya, juga tidak dapat dilakukan oleh sesuatu yang disekutukan terhadapNya.

Klaim bahwa seorang suami, dokter atau filosof mampu menentukan jenis kelamin adalah klaim dusta belaka. tidak banyak yang dapat dilakukan oleh suami dan orang yang menempati posisinya selain berupaya keras melalui proses jima’nya, yaitu melakukannya dimasa subur dengan harapan terjadi kehamilan.

(Kumpulan fatwa dari sekelompok Ulama, Dar al Arqam, Juz I, hal.37-38)

[Fatwa Fatwa Terkini, (Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram), Darul Haq, Jil. 1]

Tinggalkan komentar